TEORI EKONOMI POLITIK - YUSUF HARDIANT RINALDY (2013230084)
Teori
neo-klasik merupakan pendekatan terhadap ekonomi politik sekitar Abad ke-19.
Teori ini dianggap sebagai pembaharuan dari teori klasik dan juga pembelaan
teori klasik atas kritik yang dilakukan oleh teori Marxian. Adapun persamaan
teori klasik dan neo-klasik sama-sama memandang bahwa kegiatan ekonomi sebagai
sebuah sistem yang berdiri sendiri. Akan tetapi, pembaharuan itu, neo-klasik
menggunakan sifat utilitarian untuk menjawab pertanyaan tentang apa sifat dan
tujuan dari ekonomi pasar. Bagi para pemikir neo-klasik, “ekonomi” adalah
transaksi-transaksi swasta yang dilakukan untuk memaksimalkan kegunaan yang
didapatkan individu, sementara “politik” adalah penggunaan kewenangan publik
untuk mencapai tujuan yang sama juga.
Pendekatan neo-klasik memandang
bahwa ekonomi politik menghasilkan dua jenis agenda politik. Menurut Caporaso
dan Levine dalm teori-teori Ekonomi Politik :
1. Agenda
politik yang berusaha untuk mengamankan atau mempertahankan sistem hak
kepemilikan agar transaksi bisa terjadi secara sukarela.
2. Agenda
politik yang terkait dengan pihak-pihak yang tidak ikut mengadakan kontrak tapi
terpengaruh oleh kontrak atau transaksi tersebut.
Peranan
politik dalam pandangan neo-klasik mempunyai persamaan dan juga perbedaan
dengan pandangan klasik. Persamaan klasik dan neo-klasik sama-sama memandang
bahwa ekonomi diluar urusan politik, artinya politik atau pemerintah diciptakan
untuk mengurusi hal-hal diluar ekonomi. Namun disisi lain, neo-klasik juga
memiliki pandangan lain mengenai peranan politik dalam ekonomi. Peranan politik
sangat diperlukan dalam pandangan neo-klasik apabila pasar tidak memberikan
peluang kepada individu untuk mencapai level pemenuhan kebutuhan sesuai dengan
sumber daya yang tersedia.
Referensi :
http://mohammad-darry-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-99830-Ekonomi%20Politik-Ekonomi%20Politik%20Neoklasik.html
(Diakses pada tanggal 21 Maret 2016).