Tampilkan postingan dengan label REVIEW OF INDIVIDUAL 4. Tampilkan semua postingan

TEORI DEPENDENSI - INAS HURRIYAH L. D. (2013230117)

Pada masa Perang Dingin, terjadi perebutan dan pembagian antara dua kekuasaan di dunia antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kedua Negara tersebut menawarkan ideologi dan program-program kebijakan untuk negara-negara dunia ketiga, seperti di kawasan Eropa, Amerika Latin, Asia, dan lain sebagainya. Dunia pada saat itu terbagi menjadi dua pandangan/ideologi, yakni ideologi Komunis-Sosialis (Uni Soviet) dan ideologi Liberalis-Kapitalis (Amerika Serikat). Walaupun di Asia Tenggara terbentuk gerakan non-blok, namun tidak dielakkan bahwa masing-masing negara tersebut secara tidak langsung memihak salah satu dari dua penguasa dunia saati itu. Pasca Perang Dunia II, telah menyisakan instabilitas ekonomi, politik, dan segala sektor tidak hanya di Eropa namun juga bagi negara-negara bekas jajahan (imperialis dan kolonial). Amerika Serikat dan Uni Soviet yang semakin maju pasca Perang Dunia II, menjadikan kedua Negara ini poros/kutub bagi negara-negara di dunia.  Dapat dikatakan pula, ini menjadi awal atau faktor mengapa beberapa kawasan di dunia mengalami ketergantungan terhadap negara-negara yang memiliki kekuasaan, stabilitas politik-ekonomi, dan ideologi yang kuat.

Terkait dengan Uni Soviet dan Amerika Serikat yang memberikan insentif (ekonomi, militer, dll) dan berbagai model pembangunan, ternyata telah menimbulkan ketergantungan bagi negara-negara dunia ketiga, khususnya, dalam sektor politik maupun ekonomi. Teori dependensia itu sendiri lahir dari kegagalan program pembangunan yang dibuat Amerika Serikat untuk Amerika Latin, yakni program United Nation Economic Commission for Latin America (ECLA). Dalam teori dependensi ini, ketergantungan yang biasa terjadi adalah ketergantungan ekonomi, dimana Negara dunia ketiga atau negara dependen berusaha bersaing dengan negara maju/negara dominan dalam meningkatkan perekonomian di sector industrinya. Oleh karena persaingan industri, dimana negara dominan pasti lebih unggul daripada negara dependen, negara-negara dependen menjadi ketergantungan dari pemberian insentif investasi dan teknologi dari negara dominan. Bahkan ketergantungan akan model pembangunan atau program kebijakan yang diberikan oleh negara dominan karena utang luar negeri atau dikarenakan keinginan negara dependen itu sendiri (adopsi kebijakan ekonomi).

Namun dalam implementasinya, perekonomian negara-negara dependen tidak dapat berkembang secara signifikan atau bahkan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh eksploitasi oleh negara dominan ke negara dependen. Negara dependen yang memiliki SDM ataupun SDA (atau bahkan keduanya) menjadi sasaran utama negara dominan untuk mendapatka keuntungan optimalnya. Menurut Steans dan Pettiford (2009) bahwa struktur perekonomian dunia telah menguntungkan negara-negara yang telah maju dan memiskinkan (mengeksploitasi) negara-negara berkembang. Inilah alasan dependensi merupakan hal yang terlihat lebih bersifat negatif atau merugikan bagi negara-negara yang tergantung dengan negara-negara dominan. Menurut Deliarnov (2006), hubungan ketergantungan yang asimetris ditujukkan oleh hubungan antara pihak-pihak yang tidak seimbang, disebabkan karena pembangunan daerah satelit (negara dependen) tergantung pada pembangunan metropolis (Negara dominan), dan disebabkan karena negara-negara dominan/metropolis memliki kekuasaan atas jalannya pembangunan di daerah satelit atau sebaliknya.


Ketergantungan dengan AS dan Tiongkok terkait Prinsip Non Intervensi ASEAN
ASEAN dalam perkembangannya menuju kerjasama yang lebih intensif lagi, telah membuka peluang bagi masing-masing negara untuk bersaing dan berusaha menjaga stabilitas kawasan ASEAN. Dalam menjaga stabilitas kawasan ASEAN itu sendiri, telah dilakukan dengan melakukan beberapa kesepakatan dan kerjasama. Namun, implementasinya, prinsip non-intervensi yang diterapkan ASEAN menghambat pencapaian tersebut. Dari prinsip-prinsip utama dalam ASEAN terkait dengan prinsip non-intervensi dalam hukum internasional. Prinsip kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi diatur dalam Piagam PBB Pasal 2(1) yang berbunyi (Herjuno, 2010):
“The organization is based on the principle of the sovereign equality of all the members”.

Pasal 2 (4) (Herjuno, 2010):
“All members shall refrain in their international relation from the threat or use of force against the teritorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations”.

Pasal 2 (7) (Herjuno, 2010):
“Nothing contained in the present charter shall autorize the United Nations to intervene in matters which essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present charter, but the principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter VII”.

Atas dasar inilah yang menjadikan menjaga stabilitas ASEAN memiliki tantangannya sendiri. Disamping itu, prinsip non-intervensi ini telah menguntungkan dalam melindungi kepentingan ASEAN. Pada kasus HAM di Myanmar, Amerika Serikat (AS) yang mencoba mengintervensi ASEAN melalui kasus HAM. Tekanan AS terkait kasus Myanmar merupakan hal yang menjadi pertimbangan negara-negara ASEAN dalam merevisi prinsip non-intervensi mereka. Thailand dan Filipina yang secara politik-ekonominya tergantung dengan AS, berada diposisi merekomendasikan dan menyetujui constructive engagement,. Namun di sisi lain, Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada saat itu menolak adanya konsep tersebut. Hal ini dikarenakan, tekanan atau kritikan AS terhadap kasus Myanmar yang dinilai memiliki kepentingan nasional. Dapat dikatakan demikian, karena prinsip non-intervensi sendiri diadopsi dari negara-negara maju seperti AS, namun kenyataannya AS juga yang melanggar. Sebenarnya tekanan ini tidak hanya dilakukan oleh AS, namun juga oleh Jepang dan Uni Eropa.

Walaupun pada perjalanannya konsep constructive engagement mulai diterima oleh ASEAN, namun tidak terlalu berdampak langsung bagi Myanmar. Di lain sisi, tekanan dari AS, Jepang, dan Uni Eropa telah membuka kemungkinan adanya peluang constructive engagement, namun posisi Tiongkok meningkatkan eksistensi konsep non-intervensi karena intensitas kerjasama Tiongkok dengan ASEAN menjadikan peningkatan perekonomian ASEAN dibanding dengan Amerika Serikat (Herlina, 2011). Mengapa demikian? Dikarenakan negara-negara yang merasa tidak mau bergantung dengan AS dari segi politik-ekonomi mencoba untuk berpindah haluan, sehingga tidak ada yang mengganggu stabilitas regional ASEAN. Hal ini memungkinkan tekanan AS tidak terlalu berpengaruh pada pengaturan ASEAN itu sendiri. Namun, ketergantungan berpindah dari AS ke Tiongkok.

Menurut Chilcote (2007), hubungan negara-negara dependen tidak dapat diubah tanpa adanya perubahan dalam struktur internal dan hubungan-hubungan eksternalnya. Struktur ketergantungan yang bertambah dalam, membawa negara-negara dependen pada keterbelakangan, dan memperburuk permasalahan masyarakat ketika negara-negara tersebut mengikuti suatu struktur internal dan internasional yang dipengaruhi oleh peran perusahaan-perusahaan multinasionaal maupun pasar-pasar komoditas dan modal internasional (Chilcote, 2007). Itulah yang dilakukan beberapa negara ASEAN untuk menghindari ketergantungan politik dengan AS, agar stabilitas regional tetap terjaga tanpa intervensi dari luar yang memiliki kepentingannya sendiri.

Teori Ketergantungan dalam Ranah Hubungan Internasional di Kawasan
Dari penjelasan teori ketergantungan tersebut, penulis sepakat dengan pandangan teori dalam melihat adanya hubungan/kerjasama yang asimetris atau merugikan antara negara dependen dengan dengan negara dominan. Teori ini juga menjelaskan solusi dalam mengurangi ketergantungan dengan negara maju/negara dominan yang memiliki kekuasaan yang lebih besar. Walaupun dalam kasus ASEAN menengenai prinsip intervensi, dimana ketergantungan berpindah dari AS ke Tiongkok. Namun, dalam hal ini, ASEAN berusaha tidak bergantung kepada negara dominan yang merugikan atau telah mencoba mempengaruhi stabilitas ASEAN.

Referensi:
Chilcote, Ronald H. (2007). Teori Perbandingan Politik: Penelusuran Paradigma. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Deliarnov. (2006).  Ekonomi Politik. Pekanbaru: Erlangga
Steans, Jill dan Lloyd Pettiford. (2009). Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Halina. (2011). Menyoroti Prinsip Non-Intervensi ASEAN, Multiversa: Journal of International Studies, Vol.1 no.1 

Herjuno, Muhammad. (2010). Pelaksanaan Prinsip Non-Iintervensi Di ASEAN: Studi Kasus Myanmar. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

TEORI GREEN THOUGHT - RIRI ROSNIDA (20132300121)

Perkembangan perspektif Green Thought mulai menjadi kajian fokus disiplin HI ketika Revolusi  Industri pada abad XIX, dimana muncul para pemerhati lingkungan terhadap lingkungan penduduk perkotaan dan semakin berkembang seiring pencapaian teknologi pada abad XX. Pada abad XIX lah muncul pengertian istilah ekologi, khususnya pada karya Ernst Haeckl. Karya nya sangat penting sehingga mampu memberikan gambaran tentang ekosistem sebagai suatu yang saling berkaitan dan mengenai alam sebagai sesuatu yang hidup. Dapat dikatakan bahwa asal usul Green Thought merupakan kritik terhadap proyek modernitas.

Tokoh-tokoh Green Thought lainnya seperti Rene Descartes dalam pandangannya yakni Cartesian, Rachel Carson dalam karyanya yaitu Silent Spring (1962), yang dipublikasikan setelah munculnya berbagai permasalahan lingkungan hidup sejak Revolusi Industri. Ketika lingkungan hidup mulai dianggap sebagai sesuatu yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia namun eksploitasi besar-besaran pun masih terjadi diberbagai tempat yang rata-rata masyarakat sekitarnya tidak terlalu memperdulikan seberapa besar efek yang ditimbulkan akibat eksploitasi tersebut. Melalui buku dari Carson ini, ia menekankan bagaimana kehidupan manusia harus selaras dengan alam bukan malah menaklukannya.

Pada akhirnya diadakannya Konferensi PBB mengenai Lingkungan Hidup Manusia (1970-an), di Stockholm adalah konferensi yang pertama kali mencoba mengkaitkan pembangunan dan lingkungan hidup. Lebih lanjut, pemikir liberal optimis bahwa aktor-aktor yang menyarankan rezim-rezim internasional dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan win-win solution akan permasalahan lingkungan global. Seperti halnya KTT UNCED di Rio Janeiro, Brazil mengharapkan pihak pembuatan kebijakan dapat meninjau ulang kerja sama nya dengan memasukkan kepentingan lingkungan negaranya. Tidak hanya per negara saja, level hubungan pun dapat ditingkatnya ke multilateral.

Green Thought dalam aspek Ekonomi, Politik, dan Keamanan
UN Comtrade memaparkan bahwa total ekspor sawit dunia pada tahun 2014 mencapai US$ 51.5 Milyar dengan Indonesia menyumbang sekitar 40/9 % (US$ 21 Milyar). Hal itu menunjukkan bahwa bahan baku ini strategis untuk berbagai produk industri. Kementerian Pertanian RI mengatakan bahwa ada sekitar 144 produk industri sawit, sedangkan RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) menyatakan bahwa 66.000 diantaranya menggunakan produk sawit. Salah satu negara pengimpor palm oil Indonesia terbesar ialah Uni Eropa.

Hingga hambatan teknis ekspor palm oil datang dari UE dengan alasan masing-masing seperti:
Pada tahun 2014-2015 terdapat kampanye negatif atas isu-isu perdagangan yang berpotensi menghambat akses pasar produk palm oil Indonesia di pasar UE yang bersifat massive, terstruktur, dan sistematis. Kampanye negatif yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap Indonesia tersebut terkait dengan reboisasi lahan kelapa sawit dengan teknik membakar lahan, yang diduga pelakunya datang dari oknum PT Langgam Inti Hibrida. Teknik pembakaran lahan tersebut dilakukan 5-10 tahun sekali bertepatan dengan masa tanam (source: bbc.com).

            Mendengar hal tersebut, budaya UE yang sangat concern pada masalah lingkungan menyebarluaskan kampanye negatif. Tidak hanya permasalahan pembakaran lahan ini, aspek-aspek lainnya yang mendukung kampanye negative seperti contohnya di Frankfurt, Jerman memuat artikel dengan judul “Minyak Sawit Sebagai Perusak Nomor Satu” (Edisi 12 Desember 2014) dan “Bisnis Kotor Produsen Minyak Sawit” oleh Kathrin Hartmann (7 Maret 2015).  (source: Framework Tantangan Diplomasi Sawit Indonesia – Kementerian Perdagangan RI Desember 2015).

            Green Thought mengharapkan bagaimana suatu sistem global dapat menciptakan rangkaian biokomunitas regional, sebuah dunia masa depan yang ekologis akan membutuhkan perubahan mendasar terhadap planet kita ini (Steans & Pettiford, 2009:411). Oleh karena itu dalam menghimbau permasalahan lingkungan, dari aspek ekonomi baik impor maupun ekspor menerapkan daya standar yang sangat ketat.

Dengan mengadopsi pemikiran Steans & Pettiford, sebagai langkah berkelanjutan masyarakat Eropa dalam menjaga lingkungan maka mempertimbangkan kembali proses ekspor sawit dari Indonesia. Hal ini membawa dampak pada aspek politik, UE dalam Renewable Energy Directive (RED) menetapkan ketentuan mewajibkan seluruh negara anggotanya tahun 2020 untuk menggunakan 10% kebutuhan bahan bakar di sektor transportasi dari energi hayati yang dapat diperbarui (renewable) dan berkelanjutan, serta mempunyai sedikitnya 35% penghematan emisi karbon dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Aspek kebijakan politik tersebut semata ditujukan demi keamanan lingkungan, tidak hanya memprioritaskan keberlangsungan hidup manusia dan alam saja tetapi juga hewan. Salah satu kampanye negatif oleh masyarakat UE yaitu tayangan di TV Phoenix (Frankfurt, Jerman) yang berjudul “Bahan Hayati/Biofuel Musuh Mematikan Orangutan. Hal tersebut sejalan dengan asumsi Steans & Pettiford (Steans & Pettiford, 2009:394) bahwa Green Thought memiliki suatu etika terhadap keadilan dan moralitas sehingga memperluas konsep yang juga melibatkan hewan-hewan (mengadopsi tema egalitarianisme dari filsafat modern).

Argumen
Pendapat saya mengenai perspektif Green Thought ini sebagian besar setuju pada asumsi dasarnya perihal masalah lingkungan. Disaat panggung global ”melulu” dalam hal pengejaran power, pembangunan, atau modernisasi, Green Thought hadir menawarkan perspektif berbeda yang isunya jauh lebih penting dan krusial dibanding semua itu, serta pada hakikatnya masalah lingkungan dan alam kerusakannya tidak sebanding dengan penanganan krisis ekonomi di suatu negara atau kawasan.

Dalam kasus kampanye UE terhadap palm oil Indonesia ini sebagai wujud adanya kesinambungan antara para penganut liberalisme dengan Green Thought, dimana dengan adanya lembaga supranasional sebagai wakil dari ke-28 anggotanya berasumsi adanya hasil win-win solution perihal mencegah kerusakan lingkungan secara bersama-sama UE bersama-sama mengkritisi ekspor sawit Indonesia yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi, politik, dan lingkungan.

Referensi:
Steans, Jill dan Lloyd Pettiford. (2009). Hubungan Internasional: Perspektif dan Tema. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

TEORI INTERDEPENDENSI - SINTA DEFRISA ANGGRAINI 2014230008

Teori Interdependensi atau saling ketergantungan merupakan sebuah teori turunan dari prespektif liberalisme. Liberalisme interdepedensi memiliki asumsi bahwa modernisasi akan meningkatkan tingkat interdepedensi antar negara. (Anak Agung dan Yanyan, 2005). Untuk mencapai kesejahteraan setiap negara harus memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut tentunya antar negara di dunia melakukan kerjasama karena suatu negara tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan negaranya sendiri. Dari kerjasama tersebut maka hubungan yang saling ketergantungan antarnegara terbentuk. Dengan adanya interdepedensi akan menciptakan keuntungan bagi aktor-aktor yang terlibat didalamnya.

Keberhasilan suatu negara dalam hubungan kerjasama interdepedensi berada pada dua hal yaitu power dan kemampuan tawar menawar (bargaining position), dan rezim internasional. Power dan kemampuan tawar menawar berkaitan dengan kondisi interdependensi yang tidak seimbang. Hal ini dikarenakan meski didalam teorinya hubungan interdependensi merujuk pada suatu hubungan kerjasama yang memberikan timbal balik, namun dalam kenyataannya hubungan yang seimbang antar aktor-aktornya jarang terjadi. Oleh karena itu power aktor dalam hubungan interdependensi akan bermacam-macam sesuai dengan isu yang ada. Lalu, rezim internasional akan bertumpu pada saling ketergantungan asimetris yang menyediakan setiap pihak untuk saling mempengaruhi melalui kebijakan-kebijakan ekonomi politiknya dalam mencapai kesepakatan di antara mereka. Saling ketergantungan (interdepedensi) dapat terjadi dalam berbagai isu, seperti ekonomi, politik dan sosial.

Pengaruh Teori Interdepedensi dala aspek Politik, Keamanan dan Ekonomi:
Asean Economic Community merupakan salah satu pilar dari kesepakatan ASEAN Vision 2020. Para pimpinan ASEAN menyatakan bahwa diperlukannya transformasi ASEAN menjadi wilayah yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dan berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dengan terbentuknya AEC, maka ASEAN akan memasuki tahap akhir dari integrasi ekonomi. Meir (1995, hal. 507) menyatakan bahwa integrasi ekonomi di suatu kawasan akan menghasilkan beberapa manfaat bagi negara yang melakukan integrasi, seperti: (1) mendorong berkembangnya industri local; (2) peningkatan manfaat perdagangan melalui perbaikan terms of tade; dan (3) mendorong efisiensi ekonomi di suatu kawasan ekonomi. Pembentukan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara akan memunculkan berbagai peluang serta tantangan bagi negara-negara yang termasuk di dalamnya. Bagi negara-negara di kawasan ASEAN terbentuknya pasar tunggal ini membawa konsekuensi pada kesiapan sumber daya yang dimiliki, yaitu apakah sumber daya yang ada sudah siap berkompetisi dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Dari pembelajaran mengenai perdagangan antar negara dikenal istilah comparative advantage, teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang memiliki comparative disadvantage (Nopirin, 1999).

Dari sektor politik, kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara akan memberikan akibat yang cepat dan serius pada negara lainnya dalam kawasan tersebut, bahkan kebijakan domestik pun bisa memiliki keterkaitan yang lebih luas ke negara lainnya.

Sementara dalam sektor keamanan, Robert Keohane dan Joseph Nye (2001) menjelaskan kekuatan militer atau keamanan memainkan peran yang relatif lemah dalam hubungan internasional dikarenakan, “isu ini tidak digunakan oleh satu negara kepada negara lainnya ketika konsep interdependence digunakan”.

Apakah setuju dengan teori Interdepedensi:
Setuju, karena hubungan kerjasama yang terjadi menyebabkan saling ketergantungan antara negara, dan pada akhirnya kedua negara/lebih saling membutuhkan satu sama lain. Selain itu juga, kerjasama tersebut akan memberikan dampak positif, yaitu dapat meningkatkan perekonomian negara-negara yang melakukan kerjasama serta dapat memperluas pasar perdagangan antar negara.

Referensi:
Nopirin. (2014).  Ekonomi Internasional. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Agung, Anak Banyu Permita & Yanyan Mochamad Yani. (2007). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional.  Jakarta: Rosda

TEORI EKONOMI POLITIK - INDRIANI FITRI ROMPIS (2013230116)

Pengertian Ekonomi Politik menurut Adam Smith, Ekonomi Politik adalah cabang ilmu pengetahuan legislator yang memiliki dua tujuan berbeda, yang pertama menciptakan sumber pendapat bagi masyarakat, dan kedua menyediakan sejumlah daya bagi negara atau pemerintah agar mereka mampu menjalankan berbagai tugas dan fungsinya dengan baik. Sedangkan menurut Martin Staniland, pengertian ekonomi politik menjelaskan interaksi sistematis antara aspek ekonomi dan aspek politik. Hubungan interaksi tersebut bisa dinyatakan dalam banyak cara, baik dalam hubungan kausalitas antara satu proses dengan proses yang lainnya dimana bersifat deterministik atau hubungannya yang bersifat timbal balik yang suatu proses yang secara terus-menerus.

Ada beberapa pemikiran didalam buku Charles Lindblom dan Robert Dahl yang berjudul Politics, Economics and Welfare 1953, yaitu:  
1.      Adanya perbedaan sudut pandang antara ekonomi politik dengan ekonomi konvensional, terutama berkaitan dengan interaksi antara ekonomi politik di zaman modern saat ini,
2.      Terdapat perbedaan antara ekonomi politik modern dengan ekonomi politik klasik, yang berkaitan dengan dinamika hubungan antara pasar dengan kebijakan pemerintah, serta masyarakat yang terkena dampak dari hubungan tersebut,
3.      Ekonomi politik dalam menganalisis masalah, selain menggunakan pendekatan kuantitatif juga memakai teori-teori atau alat analisis dari ilmu sosial lain,
4.      Adanya kerancuan dalam membedakan ekonomi politik dengan studi ekonomi pembangunan,
5.      Ekonomi politik dapat digunakan dalam membahas masalah-masalah sosial lain sepanjang ada kaitannya kegiatan perekonomian,
6.      Ekonomi politik modern membahas ketidakadilan berkenan dengan pemerataan pendapat, kemiskinan, pertumbuhan dan struktur lainnya, termasuk sistem ekonomi nasional maupun sistem ekonomi internasional.

Jadi, dalam menjelaskan hubungan antara politik dengan ekonomi para penstudi mengidentifikasi tiga pendekatan dominan yaitu liberalisme, nasionalisme atau merkantilisme, dan marxisme. Ketiga teori tersebut memiliki penekanan yang bervariasi tentang signifikansi pasar bagi pertumbuhan ekonomi dan distribusi kesejahteraan masyarakat, peranan pasar dalam organisasi masyarakat domestik dan internasional, yang terakhir mengenai pengaruh sistem pasar terhadap isu perdamaian dan perang (Gilpin 1987).

Dalam segi ekonomi dan politik, sistem politik dizaman dunia kemodernan saat ini sangat berpengaruh dalam menentukan konsep ekonomi karena sangat menentukan pola konsep ekonomi yang harus dilakukan kedepannya, seperti Republik Rakyat Tiongkok yang secara politik sangat jauh dari kata demokratis tetapi secara ekonomi berkebalikan dengan sistem politiknya yang teramat kapitalis dan sangat mendukung pasar bebas. Karena ekonomi memberikan kontribusi besar bagi adanya sistem pasar pada politik. Bila dilihat dalam perspektif merkantilisme, hubungan antara ekonomi dan politik memandang bahwa negara adalah aktornya. Morgentahu (1978) dalam Politics Among Nations manyatakan bahwa ekonomi adalah salah satu unsur penting dari national power yang gagasan utamanya yaitu sebordinasi aktivitas ekonomi ke dalam pencapaian kepentingan politik dan pembangunan negara. Menurut Hirschman (1969) ada 2 tipe merkantilisme yaitu benign mercantilism yang merupakan usaha terhadap pemenuhan kepentingan ekonomi nasional untuk menjaga survivalitas negara dan malevolent mercantilism yaitu usaha-usaha ekspansionis negara untuk menguasai perekonomian internasional. Merkantilisme memandang bahwa semestinya segala macam aktivitas ekonomi berdasarkan untuk pembangunan dan kepentingan negara.

            Saya sangat setuju dengan teori ekonomi politik ini karena kedua istilah itu menunjukkan bahwa adanya keterkaitan dengan faktor-faktor produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang moneter, fiskal, dan komersial. Dan keterkaitan dalam ekonomi dan politik ini hampir tidak akan ada batasan-batasan yang kuat untuk menyekat satu dengan yang lain karena sistem politik saat ini sangat berpengaruh dalam mennetukan pola konsep ekonominya juga.

Referensi:
Gilpin, Robert. 1987. “The Political Economy of International Relations”. New Jersey:      Priceton University Press.
Jackson, Robert and G. Sorensen. 1999. “International Political Economy”, dalam            Introduction to International Relations, Oxford University Press.
Morgenthau, Hans J. 1987. “Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace”.            New York: Alfred A. Knopf.

Ng. Philipus, dan Aini Nurul. 2004. “Sosiologi dan Politik”. PT Raja Grafindo Persada:    Jakarta

TEORI INTERDEPENDENSI - SOVIA NURHAMIDAH PUTRI (2013230112)

Pengertian interdependensi adalah sebuah hubungan yang saling ketergantungan, antara satu pihak dengan pihak lain. Untuk menjelaskan interdependensi, Robert Keohane dan Joseph Nye menggunakan istilah interdependensi kompleks (complex interdependence) pada tahun 1977 dalam bukumya Power and Interdependence. Pada teori interdependensi kompleks, Kohane dan Nye menaruh penekanan pada tiga hal, yaitu: 1) Negara bukan satu-satunya aktor, terdapat aktor transnasional sebagai pemain utama; 2) Hard Power bukanlah satu-satunya instrumern yang signifikan, ekonomi dan penggunaan lembaga-lembaga internasional adalah instrument utama; 3) Kesejahteraan menggantikan keamanan sebagai tujuan utama (Fitri & Rani, 2013:936).

Didalam konsep ini menjelaskan bahwa tidak ada negara yang bisa hidup sendiri dan memenuhi seluruh kebutuhan negaranya tanpa bantuan negara lain. Semua negara pasti meiliki ketergantungan pada sumber daya alam maupun sumber daya manusia suatu negara. Oleh sebab itu jika suatu negara mengeluarkan sebuah kebijakan akan berdampak pada negara lain. Interdependensi merupakan sebuah turunan dari liberalisme. Di dalam liberalisme, interdependensi berasumsi bahwa modernisasi akan meningkatkan tingkat interdependensi antarnegara.

Pengaruh Teori Interdependensi dalam Ekonomi, Politik, dan Keamanan.
Implementasi NAFTA: Meksiko – Amerika dalam NAFTA
Pada tahun 1994, Meksiko mengalami krisis akibat kondisi politik dalam negeri yang tidak stabil dan kegagalan kebijakan devaluasinya. Salah satu upaya Meksiko untuk bangkit dari krisis tersebut dengan bergabung menjadi anggota NAFTA. NAFTA berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Meksiko karena NAFTA telah membuka peluang kepada Meksiko bekerjasama dengan anggota NAFTA lainnya. Kerjasama tersebut bertujuan untuk menarik modal asing dan meningkatkan nilai ekspor produk-produk Meksiko, terutama produk pertanian, sehingga PDB akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi akan tercapai. NAFTA secara bertahap telah menghapuskan berbagai hambatan pada perdagangan lintas negara dalam kawasan tersebut (Kose 2004).

NAFTA bagi AS merupakan kesempatan untuk mengkapitalisasi pasar ke selatan Amerika. Dimulai dari Meksiko, NAFTA menjadi pintu baru bagi eksportir AS menuju pasar dengan 100 juta konsumen terutama dengan penerapan tarif Meksiko yang lima kalli lebih besar dari tarif AS. Nilai tambah NAFTA bagi AS adalah akan banyaknya muatan lokal AS pada produk impor Meksiko dibanding dengan produk impor dari Asia. NAFTA mengalihkan produksi perusahaan AS ke tempat produksi dengan upah pekerja yang lebih murah. Sehingga mulai banyak korporasi-korporasi dari AS membangun pabriknya di Meksiko dengan tujuan agar mendapat pekerja dengan upah yang murah. Hal ini lah yang menyebabkan Meksiko berupaya menurunkan upah pekerjanya sehingga semakin memperburuk kesejahteraan buruh.

Meksiko tidak memiliki pemikiran senaif AS karena pertimbangan Presiden Salinas pada masa itu lebih kepada pertimbangan domestik dibanding kan pertimbangan global. Tujuan utama dari strategi Salinas adalah mendapat keuntungan sebesar-besarnya dari NAFTA. Selain itu, Salinas juga melihat bahwa dengan menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan domestik akan menenangkan para oposisinya terhadap kebijakan reformasi sekaligus memperkuat proses reformasi itu sendiri. Dengan kata lain, bagi Meksiko, NAFTA merupakan suatu cara untuk mengunci proses reformasi domestiknya. Mengunci dalam arti bahwa keterikatannya terhadap NAFTA akan menaikkan political coast apabila reformasi ekonomi tidak dilakukan.

Apakah setuju dengan Teori Interdependensi?
            Saya kurang setuju dengan Teori Interdependensi karena lebih tepatnya setiap negara bukan saling ketergantungan melainkan hanya perlu melakukan kerjasama dengan negara lain untuk mewujudkan kepentingan nasional negaranya masing-masing. Aspek ekonomi dimanapun tidak akan berjalan sendirian tanpa didampingi oleh muatan politik didalamnya.

Referensi:
Buku dan Jurnal
Jackson, Robert, dan Georg Sorensen. (2013). Pengantar Studi Hubungan  Internasional.
Perwita, Anak Agung Banyu dan Yayan Mochamad Yani. (2006). Pengantar Ilmu            Hubungan Internasional. Remaja Rosadakara

Website
http://eprints.upnjatim.ac.id/4857/1/12._186-199_Abim_Galau_Agasi_-_Pengaruh_NAFTA_terhadap_Perekonomian_Meksiko.pdf (diakses pada 28 maret 2016)

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/135854-T%2028014-Analisis%20legalisasi-Tinjauan%20literatur.pdf (diakses pada 28 maret 2016)

TEORI INTERDEPENDENSI - KINTAN MEIDHITA SADENA (2014230022)

            Interdependesi merupakan salah satu konsep utama dalam menggambarkan sifat sistem internasional dan konsep tersebut mengatakan bahwa bukan hanya Negara aktor independen secara keseluruhan, namun negara saling bergantung satu sama lainnya. Karena tidak ada satu negara pun yang dapat memenuhi seluruh kebutuhannya sendiri. Masing-masing negara bergantung pada sumber daya dan produk dari negara lain, yang tidak dimiliki negara tersebut. (Perwita dan Yani,2005:77). Oleh karena itu kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara akan memberikan akibat dengan cepat dan  serius kepada negara lainnya, bahkan kebijakan domestik pun dapat memiliki implikasi yang luas ke negara lainnya.

            Interdependensi itu merupakan turunan dari liberalisme. Liberalisme interdependensi tersebut memiliki asumsi bahwa modernisasi akan meningkatkan tingkat interdependensi antar negara. Dan aktor transnasional menjadi semakin penting, dan kekuatan militer bukan hal utama lagi karena merupakan instrumen yang tidak absolut dan kesejahteraan adalah tujuan yang dominan dari negara. Interdependensi yang kompleks akan menciptakan dunia hubungan internasional akan lebih kooperatif.

Pandangan Teori Interdependensi dalam Politik, Keamanan dan Ekonomi
          Saling ketergantungan (Interdependensi) dapat terjadi dalam berbagai isu, seperti ekonomi, politik dan keamanan. Contoh nyata dalam pandangan ekonomi pada kawasan Asia Selatan dengan dibentuknya SAARC (South Asian Arrangement of Regional Cooperation). Dengan salah satu tujuannya untuk memajukan kesejahteraan dari rakyat-rakyat Asia Selatan dan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan memajukan kerjasama yang aktif dan saling menolong dalam perekonomian, sosial, budaya, dan kajian riset dan teknologi. Meskipun demikian, namun di dalam interdependensi keberhasilan suatu negara dalam bekerjasama berpihak pada dua hal yaitu power dan kemampuan tawar menawar terutama berkaitan dengan kondisi interdependensi yang asimetris. Power dapat diartikan dalam pengertian memegang kendali akan hasil dan tujuan atau memiliki perekonomian yang lebih kuat dibanding negara lain. Hal ini dikarenakan meski dalam teorinya hubungan interdepenndensi mengarah pada suatu hubungan timbal balik, namun kenyataannya hubungan yang simteris jarang terjadi. Kemudian rezim internasional akan saling ketergantungan yang menyediakan pada setiap pihak untuk saling memperngaruhi melalui kebijakan ekonomi politiknya  dalam mencapai kesepakatan diantara mereka.

            Geopolitik di Asia Selatan cenderung di dominasi oleh dua negara yaitu India dan Pakistan. India dan Pakistan merupakan dua kekuatan  politik dominan yang sangat memperngaruhi arti penting strategis negara di Asia selatan. Perbedaan antara kedua negara yang tadinya bersatu tersebut selalu diwarnai konflik, dimana pada awalnya di kawasan semenanjung india tersebut terdapat dua kubu yang bertentangan secara identitas yang disebabkan oleh adanya pertentangan antara islam dan hindu, yang akhirnya membuat kawasan tersebut menjadi terpecah. Lalu kelompok islam tersebut keluar dari india dan mengelompokan diri menjadi pakistan. Adapun konflik persoalan perbatasan dimana india dan pakistan sama-sama mempersengketakan wilayah kashmir dan jammu, karena wilayah tersebut strategis dan yang mampu menduduki kawasan tersebut akan dapat mengontrol wilayah sekitarnya. Adapun isu nuklir yang memiliki pengaruh di kawasan asia selatan. India dan pakistan sama-sama memiliki senjata nuklir.

Apakah anda sepakat dengan Teori  Interdependensi
          Teori interdependensi juga memiliki dampak baik dan buruk bagi setiap negara. Namun saya setuju pada teori interdependensi ini karena dilihat dari sisi positif bahwa kerjasama dan ekonomi  akan meluas ketika para partisipan mendapatkan keuntungan timbal balik yang dapat diperoleh dari kerjasama tersebut. Namun harus tetap menjaga perekonomian dan keamanan negara agar tidak mendapat pengaruh yang merugikan.

Referensi:
Jackson, R. Sorensen, G. (1999). Introduction to International Relation, New York: Oxford University Press
Perwita, B. Moh Yani, Y. (2005). Pengantar ilmu hubungan internasional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
http://ekasuciptadi.blogspot.co.id/2015/10/makalah-gegrafi-regional-lanjut-kawasan.html

TEORI KETERGANTUNGAN - WAHYU MUHIKMAH (201323011)1

             Teori Ketergantungan atau yang biasa di kenal dengan teori Dependensi ini mulai menjadi populer pada tahun 1960an. Teori ketergantungan sendiri mengkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga. Teori ini kemudian berkembang sebagai suatu kritik terhadap teori modernisasi yang dianggap sangat menyesatkan dalam hal prediksi nya terhadap prospek pembangunan di dunia ketiga. Teori Modernisasi yang menyatakan bahwa pembangunan itu seharusnya mencontoh apa yang dilakukan oleh negara-negara barat yang telah terlebih dahulu maju, justru malah membuat negara dunia ketiga yang mengikuti teori tersebut menghadapi masalah dalam hal perekonomiannya. Hal tersebutlah yang kemudian turut mendorong muncul nya teori ketergantungan ini.

            Tokoh-tokoh dari teori ketergantungan ini adalah Theotonio Dos santos dan Raul Prebisch. Dalam hal ini Thetonio Dos Santos menjelaskan bahwa kehidupan suatu negara tertentu (negara berkembang) dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara lain (negara maju), yang dimana negara tertentu (negara berkembang) ini hanya berperan sebagai penerima akibat saja. Atau dengan kata lain positif atau negatifnya dampak perkembangan pembangunan di negara maju akan membawa dampak pada negara berkembang. Sedangkan Raul Prebisch lebih mengkritik konsep pembagian kerja secara internasional yaitu International Division of Labor (IDL), yang menurutnya telah menjadi penyebab munculnya masalah pembangunan di negara berkembang. Karena dengan adanya konsep pembagian kerja secara internasional yang didasarkan pada teori keunggulan komparatif, telah membuat negara-negara di dunia melakukan spesialisasi produksinya. Yang mana oleh karena itu, negara-negara di dunia terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara pusat (center) yang menghasilkan barang industri dan negara pinggiran (pheriphery) yang memproduksi hasil pertanian. Dimana keduanya saling melakukan perdagangan namun dalam hal ini dapat terlihat bahwa negara pusat yang melakukan spesialisai pada industri menjadi kaya, sedangkan negara pinggiran tetap saja miskin. Padahal seharusnya kedua negara tersebut sama-sama kaya karena perdagangannya saling menguntungkan.

            Saya setuju dengan teori dependensi ini, karena pembagian kerja secara internasional inilah yang menyebabkan adanya negara kaya dan negara miskin, tidak adanya keadilan dalam pembagian hasil kerja. Dimana negara pusat yang memiliki kapital dan bekerja di sektor industri akan terus menjadi negara kaya, sedangkan negara pinggiran yang bekerja di sektor pertanian akan terus menjadi negara yang semakin miskin. Hal ini dapat terlihat di kawasan Amerika Serikat dan Amerika Latin, dimana Amerika Serikat merupakan negara yang kaya yang bekerja di sektor industri, sedangkan Amerika Latin adalah kawasan yang miskin dan bekerja di sektor pertanian. Negara-negara di Amerika Latin hanya menjadi negara pinggiran yang sangat bergantung dengan negara pusat yaitu Amerika Serikat. Ciri-ciri dari perkembangan kapitalisme di negara-negara kawasan Amerika Latin adalah kehidupan ekonomi yang tergantung dengan negara pusat, adanya kerja sama antara modal asing dengan kelas-kelas yang berkuasa di negera-negara kawasan Amerika Latin, yakni para pejabat pemerintah, tuan tanah, dan pedagang, serta terjadinya ketimpangan antara golongan kaya yaitu kelas dominan yang melakukan eksploitasi dan golongan miskin yaitu rakyat jelata yang dieksploitasi di negara-negara kawasan Amerika Latin.

Referensi:
Jackson, Robert dan Georg Sorensen. (2009). “ Pengantar Studi Hubungan Internasional”. Yogyakarta; Pustaka Pelajar

Stean, Jill & Pettiford, Llyod, Hubungan Internasional; Perspektif dan Tema., Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

TEORI INTERDEPENDENSI - MUHAMMAD ALI ALAMIN (2014230016)

            Secara harfiah teori Interdependensi merupakan negara telah dipengaruhi oleh pihak luar, atau negara saling ketergantungan. Interdependensi merupakan konsep yang menyatakan bahwasannya negara bukan aktor independen secara keseluruhan, malah negara saling bergantung satu sama lainnnya (Perwita dan Yani, 2005). Dan pada dasarnya tidak ada satu negara pun yang secara keseluruhan dapat memenuhi sendiri kebutuhannya. Dan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara akan memberikan akibat yang cepat dan serius pada negara lain.

            Teori ini juga merupakan turunan Liberalisme yang berasumsi modernisasi akan meningkatkan interdepedensi antar aktor. Dengan aktor transnasional menjadi semakin penting, namun disisi lain kekuatan militer bukan lagi instrument utama yang sifatnya tidak absolute serta kesejahteraan merupakan tujuan dominan dari negara. Dan Interdependensi dapat terjadi dalam berbagai isu, seperti ekonomi, politik, dan sosial. Interdependensi biasa merupakan hasil dari transaksi Internasional, yaitu aliran arus barang, uang, manusia, dan informasi yang melewati batas Negara.

Pengaruh Teori Interdependensi dalam Politik, Keamanan dan Ekonomi
            Salah satu contoh paling nyata adalah teori Interdependensi dalam kawasan Asia Tenggara dalam aspek ekonomi ialah dengan dengan adanya ASEAN Free Trade Area (AFTA). Dimana tujuan utama adalah membentuk kawasan bebas perdagangan dan menciptakan iklim yang baik bagi perkembangan ekonomi Negara-negara Asia Tenggara dengan menurunkan tariff 0-5 % dan penhapusan jenis hambatan lain. Namun ketergantungan yang ditimbulkan dalam suatu kawasan memiliki efek baik dan buruk. Diantaranya dapat membuat setiap Negara harus memiliki spesialisasi barang. Dalam perdagangan bebas cenderung meningkatkan keuntungan perdagangan melalui spesialisasi (Nopirin, 1999). Dan diperlukan keseriusan dalam membangun dan menciptakan iklim yang baik di pasar domestik agar tidak hanya dijadikan pasar tujuan negara anggota lain.

            Sedangkan dalam sektor politik dan keamanan pengaruh dan ketergantungan yang ada hanya menciptakan lingkungan yang baik demi terciptanya suatu kawasan yang aman dan nyaman sehingga dapat menciptakan iklim yang baik bagi perkembangan ekonomi. Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN) merupakan suatu bentuk deklarasi yang dibuat oleh ASEAN yang dicetuskan di Kuala Lumpur pada tanggal 27 November 1971. Konsep ZOPFAN itu awalnya datang dan Negara Malaysia. Sasaran dan ZOPFAN ini adalah kerjasama politik ASEAN, dan untuk menciptakan kemanan dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Apakah setuju dengan Teori Interdependensi
            Saya kurang setuju dengan teori Interdependensi dikarenakan dari penejelasan singkat bahwasannya Interdependensi merupakan sebuah ketergantungan suatu negara terhadap keberadaan negara lain. Sedangkan, semua negara harus mengejar kepentingan nasional sendiri yang berarti bahwa Negara dan pemerintahan lainnya tidak akan pernah dapat diharapkan sepenuhnya ( Jackson and Sorensen, 1999).

Referensi:
Perwita, B. Moh Yani, Y. (2005).  Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA
Nopirin. (2014).  Ekonomi Internasional, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta