TEORI POLITIK LINGKUNGAN (PERSPEKTIF GREEN THOUGHT) - IRSYA RAMADHAN (2012230057)

00.05.00 0 Comments

Teori berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Theoro yang berarti melihat kepada atau memperhatikan (Couloumbis 1986: 29). Menurut Stanley Hoffman, teori dapat diartikan sebagai studi sistematis mengenai fenomena yang bisa diamati dengan mencoba menemukan variabel-variabel dasar yang menjelaskan perilaku dan untuk menangkap karakteristik tipe-tipe hubungan antar unit rasional (Rousenau 1969: 30). Sedangkan menurut J. David Singer, teori hubungan internasional adalah sekumpulan generalisasi yang secara internal memiliki kemampuan yang bersifat deskriptif (menerangkan), preskripsi (meramalkan) dan eksplanatif (menjelaskan). Generalisasi-generalisasi tersebut paling tepat diungkapkan dalam bentuk hipotesa atau preposisi-preposisi yang bisa diuji, bisa diverifikasi dan bisa dibuktikan kesalahannya yang berarti bisa dikuantifikasi (Rachmawati 2012: 8-9).

Hubungan internasional dewasa ini tidak hanya terfokus pada permasalahan atau isu-isu yang bersifat seperti politik, ekonomi, perang atau konflik saja. Namun, permasalahan lingkungan juga mendapatkan perhatian masyarakat internasional karena semakin banyaknya permasalahan mengenai lingkungan hidup. Selama beberapa dekade terakhir negara-negara di dunia sudah mulai memikirkan lingkungan hidup yang mulai menjadi permasalahan yang cukup serius karena menyangkut tempat tinggal umat manusia.

Green Thought mulai dari asumsi dasar bahwa manusia dan alam memiliki hubungan yang pada akhirnya, hubungan tersebut menyebabkan krisis lingkungan. Bahkan, para aktifis yang peduli akan lingkungan hidup berpendapat bahwa kebiasaan manusia di era modern inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya krisis lingkungan. (Steans, 2009:396). Green Thought melihat bahwa system negara, serta perekonomian global dianggap sebagai penyebab permasalahan krisis lingkungan yang terjadi. (Steans, 2009:381). Green Thought juga menganggapbahwapemanfaatanilmudanteknologi-teknologi yang semakin modern, yang seharusnya dianggap sebagai penyelesaian permasalahan mengenai krisis lingkungan hidup ini, terkesan sebagai penyebab dari krisis lingkungan yang terjadi. Secara garis besar, pandangan umum penganut Green Thought ini adalah mereka menolak pandangan antroposentris dalam melihat kondisi dunia. Pandangan antroposentris adalah sudut pandang yang mengedepankan atau mengutamakan manusia. Menurut penganut Green Thought, campur tangan manusia pada alam mengancam eksistensi spesies lain seperti hewan dan tumbuhan serta manusia itu sendiri. Green Thought melihat bahwa dunia internasional tidak hanya dipengaruhi oleh manusia saja namun juga keterlibatan makhluk hidup lain dan hubungannya dengan manusia juga dapat berpengaruh. Isu lingkungan yang menjadi pokok bahasan Green Thought dalam hubungannya dengan dinamika hubungan internasional dan menjelaskan dampak apa yang terjadi bagi manusia dan negara-negara jika mereka mengindahkan isu ini dalam keseharian mereka.

Mengenai permasalahan ini PBB membuat badan khusus tentang perubahan iklim yang bernama UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), yang dimulai dengan pertemuan di Rio De Jenairo Brazil yang berlanjut pada Protokol Kyoto di Jepang, hingga yang terbaru saat ini yaitu konfrensi perubahan iklim di Paris Prancis pada Desember 2015 lalu, yang berisi Berdasarkan perjanjian yang disepakati secara bulat  semua negara setuju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secepat mungkin. Selain itu, disepakati bahwa kenaikan suhu global ditargetkan " jauh di bawah 2C" dan menempuh upaya-upaya untuk membatasinya menjadi 1,5C.

Negara-negara kaya sepakat menyediakan dana US$100 miliar per tahun sebelum 2020 untuk membantu negara-negara berkembang guna mengubah perekonomian mereka. Secara umum perjanjian ini mengikat secara hukum, tetapi sejumlah unsur yang tertuang dalam dokumen tidak mengikat. Di antara yang tidak mengikat adalah janji untuk mengurangi emisi karbon oleh masing-masing negara. Kemajuan sasaran-sasaran yang ditetapkan akan ditinjau setiap lima tahun. Namun tidak semua pihak menyambut perjanjian ini.

Sumber :
Couloumbis, T.A dan J.H. Wolfe. (1986). Introduction to International Relations. Englewood Cliff: Prentice Hall.
Steans, Jill dan Lloyd Pettiford. (2009). Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Yogyakarta:PustakaPelajar.
Rachmawati, Iva. (2012). Memahami Perkembangan Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Aswaja Pressindo

http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/12/151212_dunia_iklim_perjanjian

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google