TEORI POLITIK LINGKUNGAN (PERSPEKTIF GREEN THOUGHT) - IRSYA RAMADHAN (2012230057)
Teori
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Theoro
yang berarti melihat kepada
atau memperhatikan (Couloumbis 1986: 29). Menurut Stanley
Hoffman, teori dapat diartikan sebagai studi sistematis mengenai fenomena yang
bisa diamati dengan mencoba menemukan variabel-variabel dasar yang menjelaskan perilaku
dan untuk menangkap karakteristik tipe-tipe hubungan antar unit rasional
(Rousenau 1969: 30). Sedangkan menurut J. David Singer, teori hubungan internasional
adalah sekumpulan generalisasi yang secara internal memiliki kemampuan yang
bersifat deskriptif (menerangkan), preskripsi (meramalkan) dan eksplanatif
(menjelaskan). Generalisasi-generalisasi tersebut paling tepat diungkapkan dalam
bentuk hipotesa atau preposisi-preposisi yang bisa diuji, bisa diverifikasi dan
bisa dibuktikan kesalahannya yang berarti bisa dikuantifikasi (Rachmawati 2012:
8-9).
Hubungan
internasional dewasa ini tidak hanya terfokus pada permasalahan atau isu-isu
yang bersifat seperti politik, ekonomi, perang atau konflik saja. Namun,
permasalahan lingkungan juga mendapatkan perhatian masyarakat internasional karena
semakin banyaknya permasalahan mengenai lingkungan hidup. Selama beberapa
dekade terakhir negara-negara di dunia sudah mulai memikirkan lingkungan hidup
yang mulai menjadi permasalahan yang cukup serius karena menyangkut tempat tinggal
umat manusia.
Green Thought
mulai dari asumsi dasar bahwa manusia dan alam memiliki hubungan yang pada akhirnya,
hubungan tersebut menyebabkan krisis lingkungan. Bahkan, para aktifis yang
peduli akan lingkungan hidup berpendapat bahwa kebiasaan manusia di era modern
inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya krisis lingkungan. (Steans,
2009:396). Green Thought melihat bahwa
system negara, serta perekonomian global dianggap sebagai penyebab permasalahan
krisis lingkungan yang terjadi. (Steans, 2009:381). Green Thought juga menganggapbahwapemanfaatanilmudanteknologi-teknologi
yang semakin modern, yang seharusnya dianggap sebagai penyelesaian permasalahan
mengenai krisis lingkungan hidup ini, terkesan sebagai penyebab dari krisis lingkungan
yang terjadi. Secara garis besar, pandangan umum penganut Green Thought ini adalah mereka menolak pandangan antroposentris dalam
melihat kondisi dunia. Pandangan antroposentris adalah sudut pandang yang
mengedepankan atau mengutamakan manusia. Menurut penganut Green Thought, campur tangan manusia pada alam mengancam eksistensi
spesies lain seperti hewan dan tumbuhan serta manusia itu sendiri. Green Thought melihat bahwa dunia internasional
tidak hanya dipengaruhi oleh manusia saja namun juga keterlibatan makhluk hidup
lain dan hubungannya dengan manusia juga dapat berpengaruh. Isu lingkungan yang
menjadi pokok bahasan Green Thought dalam
hubungannya dengan dinamika hubungan internasional dan menjelaskan dampak apa
yang terjadi bagi manusia dan negara-negara jika mereka mengindahkan isu ini dalam
keseharian mereka.
Mengenai
permasalahan ini PBB membuat badan khusus tentang perubahan iklim yang bernama
UNFCCC (United Nations Framework
Convention on Climate Change), yang dimulai dengan pertemuan di Rio De Jenairo Brazil yang berlanjut pada Protokol Kyoto di
Jepang, hingga yang terbaru saat ini yaitu konfrensi perubahan iklim di Paris
Prancis pada Desember 2015 lalu, yang berisi Berdasarkan perjanjian yang
disepakati secara bulat semua negara setuju untuk mengurangi emisi gas
rumah kaca secepat mungkin. Selain itu, disepakati bahwa kenaikan suhu global
ditargetkan " jauh di bawah 2C"
dan menempuh upaya-upaya untuk membatasinya menjadi 1,5C.
Negara-negara kaya
sepakat menyediakan dana US$100 miliar per tahun sebelum 2020 untuk membantu negara-negara
berkembang guna mengubah perekonomian mereka. Secara umum perjanjian ini mengikat
secara hukum, tetapi sejumlah unsur yang tertuang dalam dokumen tidak mengikat.
Di antara yang tidak mengikat adalah janji untuk mengurangi emisi karbon oleh masing-masing
negara. Kemajuan sasaran-sasaran yang ditetapkan akan ditinjau setiap lima
tahun. Namun tidak semua pihak menyambut perjanjian ini.
Sumber
:
Couloumbis, T.A dan
J.H. Wolfe. (1986). Introduction to
International Relations. Englewood Cliff: Prentice Hall.
Steans, Jill dan Lloyd Pettiford. (2009). Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Yogyakarta:PustakaPelajar.
Rachmawati, Iva. (2012). Memahami Perkembangan Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta:
Aswaja Pressindo
http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/12/151212_dunia_iklim_perjanjian