TEORI POLITIK LUAR NEGERI - ERRY DWI RAHMANTO (2013230091)
Menurut K. J. Holsti, politik luar negeri adalah “foreign policy also incorporates ideas
that are planned by policy makers in order to solve a
problem or uphold some changes in the environment, which can be in
the forms of policies, attitudes, or actions of another states or states”. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa politik luar adalah sebuah tindakan
yang dilakukan sebuah negara sebagai respon terhadap usaha perlindungan atau
pencapaian kepentingan nasionalnya, dan juga
aplikasi dari arah kebijakan serta perilaku politik sebuah negara terhadap
negara lain dan juga politik internasional.
Menurut Jack C. Plano dan Roy Olton dalam Kamus
Hubungan Internasional, politik luar negeri adalah strategi atau rencana
tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan (Decission Maker) suatu
negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya,
dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam
terminology kepentingan nasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik
Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Pelaksanaan
politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
Jika melihat dari beberapa sumber yang menjelaskan
politik luar negeri, sang penulis dapat menyimpulkan bahwa politik luar negeri
ialah suatu tindakan baik berupa strategi atau rencana dalam menghadapi situasi
atau keadaan yang terjadi di dalam maupun di dalam negeri guna menjalankan
bahkan melindungi kepentingan nasionalnya. Bilateral, Trilateral, Multilateral,
atau Regional dirasa menjadi salah satu cara suatu negara menjalankan politik
luar negerinya
Drs. Yanyan Mochamad Yani, MAIL., Ph.D. dalam
tulisannya yang berjudul Perspektif-Perspektif
Politik Luar Negeri: Teori dan Praksis menjelaskan bahwa ada lima bentuk
politik luar negeri, yaitu:
1.
Model Strategik
Asumsi
dasar perspektif ini yaitu negara-negara dapat dianggap sebagai aktor yang
berusaha untuk memaksimalkan pencapaian tujuan berdasarkan perhitungan yang
rasional di dalam sistem politik global.
2.
Model Pembuatan
Keputusan
Asumsi
dasar perspektif ini yaitu tindakan internasional dapat didefinisikan sebagai
sekumpulan keputusan-keputusan yang dibuat oleh unit-unit politik domestik yang
diakui, dimana para pemimpin negara bertindak sebagai aktor-aktor utama dalam
proses pengambilan keputusan tersebut.
3.
Model Politik
Birokrasi
Model
ini menekankan pada peran yang dilakukan oleh banyak birokrat yang terlibat
dalam proses politik luar negeri, dan tidak hanya fokus pada pusat pembuatan
kepurusan politik luar negeri suatu negara.
4.
Model Adaptif
Model
politik luar negeri ini dinilai akibat atau dampak dari perubahan yang terjadi
di lingkungan eksternal dan lingkungan internal.
5.
Model
Inkremental
Model
ini menilai bahwa keputusan-keputusan politik luar negeri yang muncul sebagai
proses inkremental atau penambahan-penambahan. Incremental itu sendiri ialah berkembang
sedikit demi sedikit secara teratur.
Referensi:
Holsti,
K. J., Edisi tahun ke-4, International Politics
A Framework for Analysis,
London,
Prentice Hall, 1983, hlm. 97
Plano,
Jack C. dan Roy Olton. 1999. Kamus Hubungan
Internasional. Bandung, Abardin.
Rodee,
C. C., 2002, Pengantar Ilmu Politik. Jakarta,
Rajawali, hlm. 499
Yanyan Mochamad Yani, Prespektif-Perspektif Politik Luar Negeri, hlm.
2 dalam hhtp://pustaka.unpad.ac.id/wp- diakses pada 25 Maret 2016 pukul 13.35
Dokumen
Rencana Strategi Indonesia tahun 1984-1988