TEORI POLITIK LINGKUNGAN (PERSPEKTIF GREEN THOUGHT) - GAMAL RIDHA (2013230017)
Indonesia
memiliki kekayaan alam dan hayati yang merupakan pilar utama bagi pembangunan nasional
dalam beberapa dekade ke belakang. Lingkungan hidup merupakan modal pembangunan
sekaligus tempat tinggal yang harus di jaga. Dalam era globalisasi ini sebagian
banyak dari kita telah lupa akan pentingnya merawat dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup, bisa kita lihat bahwa telah banyak terjadi masalah-masalah
yang timbul. Seperti kelangkaan sumber daya alam, pelapisan ozon dan pemanasan
global.
Masalah yang disebabkan oleh
aktifitas manusia ini, membutuhkan respon berbagai negara untuk menanggulanginya.
Permasalahan lingkungan sendiri sebenarnya bukanlah masalah yang baru, revolusi
industri sendiri bisa dikatakan sebagai pencetus atau awal mula dari munculnya
permasalahan lingkungan. Perspektif Hijau atau Green Theory hadir dan mulai dikaji oleh studi Hubungan
Internasional sekitar tahun 1980-an. Terdapat dua aliran dalam perspektif
tersebut, yaitu Thinking Green dan Green Thought. Thinking Green, biasa di
sebut sebagai antroposentris yaitu menggabungkan isu-isu lingkungan hidup atau
masalah kedalam perspektif-perspektif yang ada. Sedangkan Green Thougth, bisa disebut ekosentris yaitu dapat dilihat sebagai
cara berfikir radikal yang berbeda tentang hubungan manusia dan alam,
problematika bentuk kehidupan modern dan praktik-praktik sosial kontemporer,
dan keterbatasan pengetahuan ilmiah dalam memecahkan masalah manusia.
Referensi:
Ganewati
Wuryandari.
(2015). Politik Luar Negeri Indonesia Dan Isu Lingkungan Hidup.
Steans, Jill, Lloyd Pettiford dan Thomas Diez. (2005).
Introduction to International Relations, Perspective
& Themes, 2nd edition.